Secara bahasa al-Quran berasal dari kata
qa-ra-a yaq-ra-u qur’-an-[an]. Makna harfiah
seperti ini dinyatakan dalam firman Allah SWT (yang artinya): Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah
mengumpulkan al-Quran (di dadamu) dan (membuat kamu pandai) membacanya. Apabila
Kami telah selesai membacakan al-Quran maka ikutilah bacaannya itu (QS al-Qiyamah [75]: 16-18).
Adapun dalam konotasi syariah para ulama
ushul dan kalam telah mendefinisikan al-Quran dengan definisi yang beragam.
Namun, di antara definisi yang terbaik dan berkualitas adalah yang
didefinisikan oleh Ali Hasan dalam kitabnya, Al-Manâr. Ia menyatakan, “Al-Quran adalah kalam Allah SWT yang
berupa mukjizat, diturunkan kepada Muhammad saw. dan dinukil kepada kita secara
mutawatir, serta dinilai beribadah ketika membacanya.”
Al-Quran memiliki beberapa nama,
seperti al-Kitab (QS al-Baqarah [2]: 2), al-Furqan yang artinya pembeda antara
benar dan salah (QS al-Furqan [25]: 1), adz-Dzikr yang berarti peringatan (QS
al-Hijr [15]: 9), dan at-Tanzil yang artinya yang diturunkan (QS asy-Syu'ara
[26]: 192).
Al-Quran merupakan mukjizat yang sampai
kepada kita secara mutawatir. Allah SWT berfirman (yang artinya): Tidak datang padanya kebatilan dari sebelum
dan sesudahnya, diturunkan dari Zat Yang Mahabijak dan Maha Terpuji (TQS Fushshilat [41]: 42).
Al-Quran
adalah kitab suci yang dijaga dengan penjagaan Allah SWT sendiri, sebagaimana
firman-Nya (yang artinya): Sesunguhnya
Kami telah menurunkan al-Quran dan Kami pasti akan menjaganya (TQS al-Hijr [15]: 9).
Komentar
Posting Komentar