Seorang
Muslim wajib tunduk, patuh dan taat secara mutlak kepada Allah SWT. Hal demikian harus ia
buktikan dengan cara tunduk, patuh dan taat secara total pada semua
syariah-Nya. Ia tidak boleh sedikitpun memilih-milih dan memilah-milah
hukum-Nya. Allah SWT berfirman (yang artinya): Apakah
kalian mengimani sebagian al-Kitab dan mengingkari sebagian lainnya? Tidak ada
balasan bagi orang yang berbuat demikian di antara kalian melainkan kenistaan
dalam kehidupan dunia dan pada Hari Kiamat mereka akan dikembalikan pada siksa
yang sangat berat (TQS al-Baqarah [2]: 85).
Ayat
di atas menjelaskan bahwa kaum Muslim harus tunduk dan ridha terhadap syariah
Allah SWT. Mereka harus selalu merujuk pada hukum yang terdapat dalam al-Quran
dan al-Hadis dalam menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan mereka. Mereka
tidak layak berpaling dari ketetapan Allah SWT dan Rasul-Nya, sebagaimana
firman-Nya (yang artinya):
Tidaklah pantas seorang lelaki Mukmin maupun perempuan Mukmin, jika Allah dan
Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, memiliki pilihan lain dalam urusan
mereka. Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah
tersesat dengan kesesatan yang amat nyata (TQS al-Ahzab [33]: 36).
Komentar
Posting Komentar